Baklak.News, SITARO — Sebagai wujud dukungan terhadap program asta cita presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kampung Botto, menggelar kegiatan sosialisasi hukum, dengan menghadirkan 2 narasumber sekaligus yakni Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Muhamad Jufri Tabah, SH, MH dan Kanit Tipikor Polres Sitaro, Ipda. Rekky Madoa, SH.
Kapitalau (Kepala Desa/Kampung), Botto Rolly Madiro ketika diwawancarai mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali kedua digelar Pemerintah Kampung Botto sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tahun lalu sekitar bulan Agustus kita pernah juga menggelar kegiatan yang sama. Dan sangat terasa output-nya dalam kami melaksanakan kegiatan yang ada di kampung Botto, yang berkenaan dengan pengelolaan dana desa,” kata Madiro, Selasa (10/12/2024) sore.
Kasie intelijen Kejari Sitaro, Muhamad Jufri Tabah, SH, MH, dalam penuturannya mengatakan sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara merupakan upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang terdampak tindak pidana korupsi.
“Jika ada koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara wajib mengembalikan kerugian tersebut melalui uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak punya uang, maka pengganti kerugian keuangan negara, dapat dilakukan penyitaan harta benda ataupun aset kekayaan pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam tenggat waktu yang telah disepakati, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara.
Sementara itu, Ipda. Rekky Madoa, SH, dalam penyampaiannya berharap, semoga materi yang diberikan dapat dipahami dengan baik, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik dan tidak ada yang tersandung masalah hukum.
“Semoga materi penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa ini dapat diserap dengan baik, agar pengelolaan keuangan dikampung Botto dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan pada tahun anggaran berikutnya,” tuturnya.
“Sekecil apa pun itu, sepanjang ia diatur dalam ketentuan perundang-undangan, wajib untuk dipenuhi. Meskipun itu hanya foto ataupun dokumentasi, jika hal tersebut jadi bagian dari pertanggungan jawaban, wajib dipenuhi,” kuncinya.
Sekadar diketahui bahwa kegiatan sosialisasi ini, gelar di pendopo kecamatan Tagulandang, bersamaan dengan 7 kampung lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Tagulandang, Norbert Sakendatu, jajaran Kejaksaan Negeri Sitaro, 8 Kapitalau yang ada di Kecamatan Tagulandang, bersama perangkat kampung dan MTK. (gustap)