BAKLAK.NEWS, SITARO — Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung Tahun 2026 resmi digelar oleh Pemerintah Kampung Batumawira, Kecamatan Tagulandang Selatan, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat kampung.
Bertempat di gedung GMIST Bukit Horeb Batumawira, kegiatan Musrenbang ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sitaro, Meisje Tamaka, diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Agus Tambeke.
Hadir pula Camat Tagulandang Selatan, Heron Manahampi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana, Benyamin Hatibae.
Dalam sambutannya, Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Batumawira, Nimbrot Th. Mulingka, menyampaikan pentingnya Musrenbang sebagai wadah partisipatif untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam menyusun program-program pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Musrenbang ini bukan hanya rutinitas tahunan, tapi kesempatan berharga untuk menyatukan pandangan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Kampung Batumawira ke depan,” tegas Mulingka.
Sementara itu, mewakili Camat Tagulandang Selatan, Benyamin Hatibae menyampaikan harapan agar hasil Musrenbang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kami berharap setiap usulan program yang dihasilkan melalui Musrenbang ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan kebutuhan prioritas masyarakat yang telah melalui proses diskusi dan musyawarah. Pemerintah kecamatan siap mendukung dan mengawal hasil-hasil Musrenbang ini agar dapat diwujudkan secara nyata,” ujarnya.
Perwakilan Dinas PMD, Agus Tambeke juga menekankan pentingnya kualitas dokumen RKP Kampung serta konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program.
Ia juga menyentil pentingnya pelaksanaan Musrenbang sesuai regulasi yang berlaku.
“Perlu kami ingatkan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini wajib mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Setiap tahapan mulai dari penggalian gagasan hingga penyusunan dokumen RKP harus dilaksanakan secara transparan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” tegas Tambeke.
Ia menambahkan bahwa ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen juga menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan dan program.
“Jangan sampai kampung terlambat menyusun dokumen karena dampaknya bisa langsung ke akses terhadap dana dan program pembangunan,” kuncinya.
Hadir dalam Musrenbang ini, ketua dan anggota MTK, sejumlah staf kantor camat Tagulandang selatan, pendamping desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, perangkat kampung, para kader, serta undangan lainnya. (gustap)