BAKLAK.NEWS, SITARO — Pemerintah Kampung Botto, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) sore di Balai Kampung Botto, dan dibuka secara resmi oleh Camat Tagulandang, Norbert A. Sakendatu, S.IP.
Dalam sambutannya, Camat Sakendatu menegaskan bahwa Musrenbang merupakan tahapan krusial dalam proses perencanaan pembangunan kampung.
Ia menyebutkan bahwa forum ini adalah tahap kelima dari serangkaian proses yang telah dilalui bersama masyarakat.
“Kalau sekarang ini tahap kelima, maka tahap satu hingga empat sudah dilaksanakan dengan baik, berkat keterlibatan aktif masyarakat,” ujarnya.
Sakendatu juga mengingatkan bahwa penyusunan RKP harus dilakukan sesuai mekanisme atau rule of the game, memperhatikan legalitas serta selaras dengan visi misi Kapitalau dan kepala daerah.
“Rancangan kerja ini harus punya dasar hukum agar pelaksanaannya di tahun 2026 tidak keluar jalur,” tambahnya.
Sementara itu, Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Botto, Rolly Madiro, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga meskipun menyoroti rendahnya tingkat partisipasi dalam Musrenbang kali ini.
“Saya berharap ruangan ini penuh dengan warga agar semakin banyak yang memahami mekanisme dan mengusulkan ide untuk pembangunan kampung. Tapi saya tetap bangga, karena yang hadir hari ini tidak kalah hebat dari yang tidak hadir,” ucapnya.
Ia juga mengimbau warga untuk terus mendukung program-program kampung, termasuk PKK, dan menghindari penyebaran informasi yang belum jelas melalui media sosial.
“Mari kita selesaikan hal-hal yang belum masuk ke dalam matriks usulan, tapi sudah dibahas di tahap awal. Kita cermati kembali bersama, dengan memperhatikan skala prioritas,” jelasnya.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sitaro, Marfel Kamea, SE, turut memberikan arahan sekaligus apresiasi atas capaian Pemerintah Kampung Botto dalam proses perencanaan pembangunan.
“Ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan perencanaan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020,” ujarnya.
Marfel menekankan bahwa penyusunan matriks usulan harus mengakomodasi berbagai sumber aspirasi, mulai dari dokumen RPJMDes, rembuk stunting, hingga pokok-pokok pikiran dari masyarakat dan MTK.
“Keikutsertaan masyarakat jangan hanya menjadi formalitas. Seluruh tahapan wajib mengikuti prinsip transparansi dan berbasis data yang valid,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan proses penyusunan RKP, mengingat masih ada empat tahapan lanjutan yang harus diselesaikan hingga penetapan Peraturan Kampung tentang RKP Kampung, paling lambat 30 September 2025.
“Waktu kita tidak panjang. Masih ada empat tahapan lagi yang harus kita lalui, mulai dari finalisasi rancangan hingga penetapan Perkamp. Maka dari itu, koordinasi dan kerja sama antar pihak sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, ketua dan anggota MTK, Bhabinkamtibmas, perwakilan puskesmas Tagulandang, tokoh agama dana tokoh masyarakat, perangkat kampung, serta undangan lainnya. (gustap)