BAKLAK.NEWS, SITARO — Pemerintah Kampung Lesah di bawah komando Kapitalau (Kepala Desa/Kampung) Roosevelt Hendra Derek terus meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelar di Aula Kampung Apengsala, Kecamatan Tagulandang, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, MM, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai dasar utama dalam pengelolaan dana desa.
“Pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar penggunaan anggaran desa benar-benar tepat guna dan tepat sasaran. Pemerintah desa harus memahami aturan main, agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa berdampak hukum,” kata Makainas.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sitaro, Muhammad Jufri Tabah, SH, MH, serta Ipda Recky Madoa, SH, dari Polres Sitaro.
Materi yang disampaikan difokuskan pada aspek hukum, pengawasan, dan tata kelola dana desa yang sesuai peraturan.
Dalam pemaparannya, Jufri Tabah menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa, sebuah inovasi dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa.
“Sehingga memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa sekaligus fungsi pengawasan bagi kami untuk kegiatan–kegiatan di desa,” tutur Jufri.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah sejak dini potensi penyalahgunaan anggaran.
“Ini tujuannya untuk pencegahan preventif, bagaimana agar pengelolaan dana desa ini tidak disalahgunakan atau diselewengkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapitalau Roosevelt Hendra Derek menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah Kampung Lesah untuk mengelola ADD secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Kegiatan seperti ini sangat penting agar kami tidak hanya mengelola dana dengan benar, tetapi juga memahami aspek hukumnya. Ini menjadi bekal agar pengelolaan ADD di Kampung Lesah berjalan sesuai aturan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kuncinya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari PMD, Agus Tambeke, camat Tagulandang, Norbert A. Sakendatu, serta perangkat kampung Lesah. (gustap)