Baklak.News, SITARO — Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di mana masa jabatan Kapitalau bertambah selama 2 tahun, tentunya secara otomatis akan berpengaruh pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Mahangiang tahun 2021-2027.
Demikian yang disampaikan oleh Kapitalau Mahangiang Katlin Mangolo, saat membuka rapat musyawarah perubahan RPJM-Kampung Mahangiang, Kamis, (26/9/2024).
“Dan, saat ini sama-sama kita akan membahas kembali RPJM-Kampung, 2 tahun tambahan masa jabatan tersebut. Silahkan beri masukan ataupun pemikiran yang positif bahkan ide cemerlang, agar apa yang sama-sama kita cita-citakan untuk kampung Mahangiang ini, dapat berjalan dengan baik,” kata Mangolo di awal kegiatan pembahasan RPJM.
Momentum perubahan RPJM-Kampung ini, lanjut Mangolo, kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas di kampung Mahangiang.
“Musyawarah ini adalah kunci keberhasilan pembangunan yang ada di Kampung Mahangiang. Silahkan sampaikan ide atau usulan dari bapak ibu sekalian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya hasil pembahasan saat ini, akan bermuara pada penyusunan RKP-Kampung dan APB-Kampung.
“Hasil musyawarah ini, akan jadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan di kampung, karena itu, saya harap kita semua lebih proaktif. Kalau perlu ada perdebatan sedikit juga tidak mengapa, asal tujuannya adalah mufakat, yang nantinya berujung pada ide brilian untuk kampung Mahangiang,” tuturnya.
Ditambahkannya lagi, selain membahas soal RPJM di dua tahun tambahan masa jabatan, pada kesempatan ini juga, kita akan merevisi RPJM yang lama, untuk kemudian kita selaraskan dengan arah kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Tentunya juga, pembahasan hari ini, tidak meninggalkan apa yang menjadi visi dan misi ataupun program kerja saya selaku Kapitalau,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua MTK, Perwakilan Puskesmas Tagulandang, Pendamping Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta para undangan lainnya. (gustap)