BAKLAK.NEWS, SITARO — Kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Sulut), Kurniaman Talaumbanua, ke Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Kamis (8/5/2025), sepertinya bakal jadi salah satu momen berharga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) SF Barik.
Betapa tidak, pada kesempatan itu UMKM SF Barik menerima sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

Untuk diketahui, sertifikat merek adalah bentuk pengakuan hukum atas identitas dan reputasi usaha yang telah dibangun para pelaku UMKM.
Adapun penyerahan ini disaksikan langsung Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM.
Kepada media Bupati mengaku menyambut baik penyerahan sertifikat ini.
“Ini merupakan sebuah langkah yang positif dan tentu sangat baik bagi pelaku usaha. Karena dengan adanya sertifikat merek, akan semakin memperkuat perlindungan hukum bagi produk UMKM di daerah,” kata Bupati CHIKA, sapaan akrabnya.
Dikatakannya lagi, tanpa ada perlindungan hukum, tentu merek bisa dengan mudah disalahgunakan pihak lain.
Oleh karena itu, ia mengaku akan terus mendorong semua pelaku UMKM di negeri 47 pulau agar bisa mengantongi legalitas yang kuat dalam hal ini adalah sertifikat merek.
“Karena ini juga akan sangat penting dalam mendukung UMKM naik kelas dan semakin kompetitif di pasar,” ujarnya sembari menyebutkan, identitas usaha yang kuat, legalitas yang jelas, dan perlindungan hukum atas merek adalah modal penting dalam membangun ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Sekadar diketahui, UMKM SF Barik memproduksi dan menjual produk turunan pala. (**)