BOLSEL— Bupati Hi Iskandar Kamaru menyerahkan 149 surat keputusan (SK) peralihan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2019, ke PNS.
Kegiatan tersebut berlang di Lapangan Futsal, Kawasan perkantoran Pemkab Bolsel, Senin 10 Januari 2022.
Bupati mengatakan, setelah menerima SK PNS maka para CPNS telah beralih status menjadi PNS sepenuhnya.
“Setelah menerima SK peralihan, para PNS akan menerima gaji 100persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Bupati Iskandar, dalam sambutannya.
Kepada 149 PNS yang baru menerima SK 100persen, bupati berpesan untuk bisa menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Hak kalian adalah gaji dan kewajiban kalian bekerja dengan baik, disiplin, profesional, loyal, mengembangkan potensi dan tunjukkan kinerja terbaik,” tegas pasangan Wabup Deddy Abdul Hamid ini.
Dikatakannya, para PNS sudah diikat Panca Prasetya Korpri. Salah satu poin, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sehingga katanya, PNS yang berasal dari luar daerah, harus memahahi bahwa kini sudah menjadi pelayan masyarakat di Bolsel. Waktu bersama keluarga pasti berkurang.
“Cintailah daerah ini seperti mencintai diri sendiri. Ajaklah keluarga kalian untuk mengenal lebih dekat dengan Kabupaten Bolsel tempat kalian bertugas,” ujarnya.