Baklak.News, MINUT — Tidak bisa dipungkiri jika pemerintahan Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati, Kevin W Lotulung (JGKWL), telah membawa perubahan yang sangat besar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Bukan tanpa alasan, hal ini mengacu pada segudang prestasi yang telah diraih JGKWL selama tahun 2023 kemarin mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional bahkan internasional.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan media ini, sedikitnya ada 52 penghargaan yang berhasil diraih JGKWL di tahun kemarin (tidak termasuk tahun 2021 dan 2022).
Hal ini tentu patut diapresiasi mengingat semenjak menerima tongkat estafet pemerintahan Kabupaten Minut, banyak hal yang terbilang tidak ideal.
Bahkan, kala itu Kabupaten Minut masuk kategori “sakit”. Mulai dari masalah keuangan, aset daerah, serta masih banyak lagi persoalan yang lain.
Namun demikian, tangan dingin JGKWL perlahan mampu membuat perubahan yang sangat signifikan. Kabupaten Minut terus melejit, termasuk yang paling mencolok adalah di sektor investasi di mana bumi Klabat mampu mengungguli 14 Kabupaten Kota yang ada di Sulut.
Terkait capaian ini, Bupati JG menyebutkan jika semua adalah buah kerja keras semua pihak.
“Kami JGKWL tanpa dukungan masyarakat Minut tentu bukanlah apa-apa. Dan semua upaya yang kita buat selama ini semata-mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati JG.
Diakuinya jika di balik sejumlah pencapaian yang telah dibuat, masih ada pula yang belum maksimal hasilnya. Oleh karena itu, ia tetap meminta dukungan penuh semua elemen masyarakat.
“Kritik maupun saran tetap kami harapkan demi Kabupaten Minut yang semakin lebih baik ke depan,” kuncinya.
Berikut Ringkasan LPPD Kabupaten Minut Tahun 2023:
Sekadar diketahui, Penyusunan Ringkasan LPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IV, Pasal 23.
PP ini menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat dan mempublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Perlu diketahui pula, Ringkasan LPPD menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)