Baklak.News, SITARO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), kembali mengingatkan pasangan calon (Paslon) dan Tin Kampanye, agar memperhatikan berapa hal ini saat melakukan orasi politik.
Hal ini disampaikan Bawaslu lewat surat edaran yang bersifat imbauan, Senin (7/10/2024).
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, SS, mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada Paslon maupun Tim Kampanye untuk “jual kecap” alias berorasi politik, namun diharapkan tidak keluar dari rel yang telah disiapkan.
“PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) (1) mencantumkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan, dan itu sifatnya wajib,” tegas Tatengkeng.
Adapun poin-poin yang wajib dijadikan atensi di antaranya melakukan hasutan, memfitnah, adu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat hingga menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan atau partai politik.
“Termasuk juga menghindari atau tidak menggunakan materi kampanye yang mengandung unsur SARA, mengganggu keamanan, ketenteraman hingga ketertiban umum,” sebutnya.
Ia berharap imbauan ini dapat disikapi serta boleh jadi atensi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik.
“Bukan hanya Paslon atau tim kampanye, kita berharap semua elemen masyarakat boleh ikut ambil peran dalam menyukseskan pesta demokrasi ini,” tutupnya. (gustap)