BAKLAK.NEWS, BOLMONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bolmong pada Senin, 7 Oktober 2024, sore, dipimpin oleh Ketua Sementara, Toni Tumbelaka.
Rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai bagian dari tugas pimpinan sementara DPRD, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur tentang “memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.”
Proses ini juga mengacu pada Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bolmong ini dilakukan setelah pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota yang akan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD. Beberapa surat rekomendasi yang menjadi dasar penetapan ini meliputi:
- Surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 555/IN/DPD.21/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, serta surat dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bolmong tertanggal 27 September 2024.
- Surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor 25.8-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, mengenai penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD.
- Surat dari DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor B-264/DPP/GOLKAR/IX/2024 tertanggal 11 September 2024, serta surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Utara tertanggal 13 September 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan tiga nama calon pimpinan DPRD Bolmong yang akan mengemban amanah pada periode mendatang, yakni: Toni Tumbelaka dari PDIP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bolmong; Febrianto Tangahu, dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD; Sulhan, dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPRD.
Setelah penetapan, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bolmong, Toni Tumbelaka, menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah mengusulkan calon pimpinan ini, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (2).
“Kami selaku pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow akan menindaklanjuti untuk diusulkan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui Bupati Bolaang Mongondow, agar diterbitkan Surat Keputusan Gubernur dalam rangka pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow masa jabatan 2024-2029,” ujarnya. (Advertorial)