Baklak.news, Jakarta — Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan panduan tata cara pengambilan foto saat perekaman biometrik KTP-el.
Salah satu poin utama dalam instruksi itu, operator perekaman KTP-el, wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada penduduk yang mengurus KTP-el untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan hasil foto wajah di KTP-el lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang lantaran foto yang kurang sesuai dengan harapan pemohon.
“Kalau penduduk belum puas dengan hasil foto, pengambilan foto bisa diulang. Namun, jika sudah disetujui, operator bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya,” kata Teguh Setyabudi, dikutip dari laman ukcapil.kemendagri.go.id, Jumat, 18 Oktober 2024.
Instruksi itu juga memberikan perhatian khusus kepada perekaman KTP-el bagi pemula, seperti pelajar yang proses perekamannya sering dilakukan secara jemput bola di sekolah-sekolah.
Pihak sekolah pun diimbau untuk mengingatkan siswa agar membawa pakaian ganti sebelum kegiatan berlangsung, agar siswa yang akan difoto dalam keadaan rapi.
Selain itu, setiap Dinas Dukcapil kabupaten dan kota wajib menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana untuk digunakan oleh penduduk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.
“Setiap langkah ini ditujukan agar hasil akhir dari KTP-el tidak hanya berkualitas, tetapi juga bisa membuat penduduk merasa puas dengan KTP-el yang akan mereka gunakan seumur hidup itu,” kata Dirjen Teguh.
Dengan adanya tata cara pengambilan foto pada saat perekaman KTP-el ini, diharapkan pelayanan perekaman KTP-el akan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi penggantian atau pencetakan ulang KTP-el.
Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan. Ditjen Dukcapil mengimbau seluruh Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi maupun kabupaten kota untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dalam pelaksanaan perekaman KTP-el ke depan. (*)