• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusa Utara

Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Robert Lalenoh by Robert Lalenoh
Sabtu, 19 Oktober 2024
in Nusa Utara, Sitaro
0
Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Ketua Divisi Data, Frismar Siramba, sedang memberi arahan.

Baklak.News, SITARO — Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena ada sesuatu dan lain hal ataupun keadaan yang bersifat urgent sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Demikian yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, melalui Ketua Divisi Data, Frismar Siramba.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih,” kata Siramba, Sabtu (19/10/2024).

Dikatakannya lagi, Pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024, red).

“Untuk prosedur pindah memilih, wajib pilih yang akan mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi ataupun berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten dengan membawa bukti pendukung, seperti dokumen kependudukan, serta surat tugas jika karena pekerjaan, yang menyebabkan pemilih pindah lokasi memilih,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan pindah memilih. “Proses pindah memilih hanya bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT,” tuturnya.

Kalau untuk wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT, sambung dia, masih bisa memberikan hak suaranya, di lokasi TPS sesuai dengan alamat dalam KTP.

“Nah, untuk pemilih yang menggunakan KTP, nantinya akan disebut sebagai pemilih khusus, dan mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya.

Berikut adalah ketentuan ataupun alasan seseorang bisa melakukan pindah memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba.
  5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

(gustap)

Related Posts

Puncak Botto Mulai Dilirik Wisatawan Mancanegara, Pemerintah Kampung Siapkan Langkah Revitalisasi
Nusa Utara

Puncak Botto Mulai Dilirik Wisatawan Mancanegara, Pemerintah Kampung Siapkan Langkah Revitalisasi

Rabu, 16 Juli 2025
Pemerintah Kampung Lesah Tambah Ilmu Pengelolaan Dana Desa Lewat Sosialisasi Hukum
Nusa Utara

Pemerintah Kampung Lesah Tambah Ilmu Pengelolaan Dana Desa Lewat Sosialisasi Hukum

Rabu, 16 Juli 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Kampung Batumawira Salurkan 32 Unit Mesin Pangkas Rumput
Nusa Utara

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Kampung Batumawira Salurkan 32 Unit Mesin Pangkas Rumput

Selasa, 15 Juli 2025
Bupati Sitaro Salurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Pasca Erupsi Gunung Ruang
Nusa Utara

Bupati Sitaro Salurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Pasca Erupsi Gunung Ruang

Senin, 14 Juli 2025
Bupati CHIKA Blusukan ke Puskesmas dan RSUD Tagulandang, Ada Dana Hibah Rp2,5 Miliar
Nusa Utara

Bupati CHIKA Blusukan ke Puskesmas dan RSUD Tagulandang, Ada Dana Hibah Rp2,5 Miliar

Senin, 14 Juli 2025
Tatap Muka dengan Para Kapitalau se-Pulau Tagulandang, Bupati Chyntia Ajak Bangun Daerah dengan Hati yang Tulus
Nusa Utara

Tatap Muka dengan Para Kapitalau se-Pulau Tagulandang, Bupati Chyntia Ajak Bangun Daerah dengan Hati yang Tulus

Senin, 14 Juli 2025
Next Post
Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan  di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Kamis, 10 Juli 2025
IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

Kamis, 12 Juni 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Iskandar Hadiri Rakor Nasional Kesiapan Kepala Daerah dan Menjaga Netralitas ASN

Selasa, 17 September 2024
Disdikbud Bolsel Sosialisasikan Juknis SPMB 2025

Disdikbud Bolsel Sosialisasikan Juknis SPMB 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Kapolres Kotamobagu Kunker ke Diskominfo Bahas Kesiapan Pilkada

Kapolres Kotamobagu Kunker ke Diskominfo Bahas Kesiapan Pilkada

Jumat, 11 Oktober 2024
Begini Pernyataan Kadis Kesehatan Minut Tanggapi Kabar Ada Lonjakan Kasus COVID-19

Begini Pernyataan Kadis Kesehatan Minut Tanggapi Kabar Ada Lonjakan Kasus COVID-19

Selasa, 19 Desember 2023

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.