• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Kamis, 3 Juli 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusa Utara

Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Robert Lalenoh by Robert Lalenoh
Sabtu, 19 Oktober 2024
in Nusa Utara, Sitaro
0
Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Ketua Divisi Data, Frismar Siramba, sedang memberi arahan.

Baklak.News, SITARO — Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena ada sesuatu dan lain hal ataupun keadaan yang bersifat urgent sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Demikian yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, melalui Ketua Divisi Data, Frismar Siramba.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih,” kata Siramba, Sabtu (19/10/2024).

Dikatakannya lagi, Pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024, red).

“Untuk prosedur pindah memilih, wajib pilih yang akan mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi ataupun berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten dengan membawa bukti pendukung, seperti dokumen kependudukan, serta surat tugas jika karena pekerjaan, yang menyebabkan pemilih pindah lokasi memilih,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan pindah memilih. “Proses pindah memilih hanya bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT,” tuturnya.

Kalau untuk wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT, sambung dia, masih bisa memberikan hak suaranya, di lokasi TPS sesuai dengan alamat dalam KTP.

“Nah, untuk pemilih yang menggunakan KTP, nantinya akan disebut sebagai pemilih khusus, dan mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya.

Berikut adalah ketentuan ataupun alasan seseorang bisa melakukan pindah memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba.
  5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

(gustap)

Related Posts

Pemkab Sitaro Gelar Musrenbang RPJMD, Ada Pesan Penting Bupati Chyntia Kalangit Buat Kapitalau
Nusa Utara

Pemkab Sitaro Gelar Musrenbang RPJMD, Ada Pesan Penting Bupati Chyntia Kalangit Buat Kapitalau

Selasa, 1 Juli 2025
TP-PKK Botto Gelar Pertemuan, Rustiati Dandel Tegaskan ‘Sitaro Menanam’ Masuk Program Kerja Prioritas
Nusa Utara

TP-PKK Botto Gelar Pertemuan, Rustiati Dandel Tegaskan ‘Sitaro Menanam’ Masuk Program Kerja Prioritas

Senin, 30 Juni 2025
Polres Kepulauan Sitaro Musnahkan 3.000-an Liter Cap Tikus Ilegal Hasil Operasi Pekat Samrat 2025
Hukrim

Polres Kepulauan Sitaro Musnahkan 3.000-an Liter Cap Tikus Ilegal Hasil Operasi Pekat Samrat 2025

Senin, 30 Juni 2025
Pemerintah Kampung Botto Gelar Musyawarah Kampung untuk Penyusunan RKP Tahun 2026
Nusa Utara

Pemerintah Kampung Botto Gelar Musyawarah Kampung untuk Penyusunan RKP Tahun 2026

Senin, 23 Juni 2025
Harga Bahan Pokok Mulai Naik, Kapitalau Rolly Madiro Imbau Warga Aktif Menanam dan Kembangkan Ternak Bantuan
Nusa Utara

Harga Bahan Pokok Mulai Naik, Kapitalau Rolly Madiro Imbau Warga Aktif Menanam dan Kembangkan Ternak Bantuan

Senin, 23 Juni 2025
TK-PKK Kampung Botto Tamatkan 8 Calon Pemimpin, Kapitalau Rolly Madiro: Langkah Awal Menuju Masa Depan Cerah
Nusa Utara

TK-PKK Kampung Botto Tamatkan 8 Calon Pemimpin, Kapitalau Rolly Madiro: Langkah Awal Menuju Masa Depan Cerah

Senin, 23 Juni 2025
Next Post
Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

Kamis, 12 Juni 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025

EDITOR'S PICK

Tidak Hanya  Pariwisata, Ini yang Dilakukan Pemdes Darunu Support Pengembangan Bakat Para Pelajar SD se-Kecamatan Wori

Program Ketahanan Pangan Desa Darunu, 205 KK Dapat Bantuan “Mesin Pencetak” Uang

Senin, 10 Juni 2024
Bupati CHIKA Lepas 14 Atlet Panjat Tebing ke Lomba North Minahasa Climbing Competition

Bupati CHIKA Lepas 14 Atlet Panjat Tebing ke Lomba North Minahasa Climbing Competition

Kamis, 24 April 2025
Gila! Seorang Ibu Gelapkan 58 Mobil

Puluhan Rumah di Samarinda Hangus Terbakar, Masjid Bersejarah Nyaris Ludes

Selasa, 4 Desember 2012
Pemkab Bolsel Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakor

Pemkab Bolsel Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakor

Rabu, 4 Desember 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.