BAKLAK.NEWS,Manado – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Dua tersangka tersebut berinisial SFWR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BP, selaku penyedia barang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025).
Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar
Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan proses penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, SFWR diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta membuat kontrak pengadaan tanpa dasar dokumen kewajaran harga. Sementara itu, BP, sebagai penyedia, menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi nilai pembelian barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.897.500.000,” jelas Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Kontrak Pengadaan Rp8,7 Miliar
Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat Dinas Kesehatan Kota Manado mengadakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR untuk penanganan COVID-19. SFWR sebagai PPK menunjuk BP, yang merupakan Direktur CV. PN, sebagai penyedia barang, meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Pada September 2020, kontrak pengadaan senilai Rp8,7 miliar ditandatangani, dan satu unit Mobile Lab 4 PCR diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Manado. Namun, dalam prosesnya, nilai pembelian barang yang diajukan penyedia tidak sesuai dengan harga sebenarnya, yang kemudian merugikan negara hampir Rp3,9 miliar.
Pemeriksaan Saksi dan Ancaman Hukuman
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 32 saksi dan 3 saksi ahli, yang terdiri dari Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Ahli Akuntansi dan Auditing dari BPKP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polda Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kita akan menelusuri aliran dana korupsi dan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami juga akan terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” ujar Wakapolda.