Baklak.News, SITARO — Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Nomor 454 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Pemilu yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024, maka KPU Sitaro mengeluarkan edaran perihal penetapan nomor urut.
Adapun dalam surat yang disampaikan Minggu 5 Oktober itu, dicantumkan pasangan nomor urut 1 ialah Chyntia I Kalangit, sedangkan nomor 2 adalah Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng.
“Hal ini (Nomor Urut) penting untuk masyarakat ketahui semua masyarakat karena akan melekat pada Paslon sampai hari H pencoblosan,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH.
Ia berharap, dengan ditetapkannya nomor urut ini, baik pendukung maupun simpatisan sudah tidak kesulitan lagi mengidentifikasi calon masing-masing.
“Dengan ditetapkannya nomor urut ini, kita juga berharap akan semakin mendorong semua elemen masyarakat untuk datang memberikan hak suara saat pencoblosan nanti,” kuncinya. (gustap)