Baklak.News, SITARO — Sebanyak 69 Kapitalau (Kepala Desa) terpilih periode 2019-2021, dan 411 anggota Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) terpilih periode tahun 2019-2023, di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan oleh Pj Bupati, Joi E.B. Oroh, Jumat (28/6/2024).
Dalam sambutannya Oroh mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan terbaru ini mengatur tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dirancang untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk mengimplementasikan program-program yang ada dan memperkuat pembangunan di desa,” kata Oroh.
Selain masa jabatan Kapitalau yang diperpanjang, lanjut dia, keputusan ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau yang kita kenal dengan MTK selama delapan tahun.
“Tentunya, kalau masa jabatan Kapitalau diperpanjang maka, MTK juga harus diperpanjang agar ada harmoni di dua lembaga ini, sehingga dapa sama beriringan bekerja dengan efektif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa,” tuturnya.
Di sisi lain ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemimpinan kepala desa agar lebih stabil dan berkesinambungan.
“Karena itu, selaku pimpinan daerah, saya mengharapkan melalui momen pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, para Kapitalau dan anggota MTK dapat lebih fokus bekerja dalam upaya menyejahterakan rakyat, sebab masa kerja yang lebih panjang dan tentunya kontribusi melayani lebih lama. Jangan cuma fokus di hal-hal lain,” pungkasnya. (gustap)