Baklak.news, BOLSEL – Warisan budaya Kabupaten Bolsel kembali diakui dan masuk dalam dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Diketahui, sebelumnya pada 2022, Tari Dangisa telah lebih dahulu diakui sebagai WBTB Indonesia, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Kini, warisan budaya berupa Pernikahan Adat Suku Bolango menyusul ditetapkan sebagai WBTB Indonesia oleh kementerian tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rante Hattani melalui Sekretaris Dinas Delfian Thanta mengatakan, penetapan budaya Pernikahan Adat Bolango diputuskan melalui Sidang Penetapan WBTB yang berlangsung di Holiday Inn and Suites Gajah Mada, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Alhamdulilah dalam proses penetapan Pak Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid ikut hadir langsung dan memantau proses sidang,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam sidang hadir pula anggota DPRD Bolsel Zulkarnain Kamaru, Muhammad Paputungan, Hanira Paputungan, Kadis Dikbud bersama jajaran serta Tokoh Adat Bolango Hajar Gobel.
Menurutnya, dalam penetapan WBTB tahun ini Dinas Dikbud Bolsel telah mengusulkan 4 karya budaya yaitu Kukusa, bahasa Bolango, Moguman dan Pernikahan Adat Suku Bolango, namun setelah melalui proses seleksi hanya satu yang berhasil ditetapkan.
“Budaya Kukusa dan bahasa Bolango sudah gugur di penilaian tahap satu, sementara Moguman gugur di penilaian tahap tiga. Namun, alhamdulilah Pernikahan Adat Suku Bolango lolos sampai ke tahap sidang penetapan dan berhasil masuk daftar WBTB Indonesia,” sebut Eping, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, penetapan WBTB ini fungsinya untuk pengingat dan pendorong suatu karya budaya agar dapat terus dilestarikan. Dengan ketetapan sertifikasi dari pemerintah pusat, diharapkan di setiap provinsi akan ada kebijakan melestarikan warisan budaya tak benda secara lebih sistematis. (*)