• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Sabtu, 23 Agustus 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Sabtu, 27 Juli 2024
in Hukrim, Peristiwa, Sulut
0
JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

JPU saat membacakan tuntutan hukuman untuk Opal atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo di Pengadilan Negeri Manado, pada Rabu 24 Juli 2024. (foto:Istimewa)

BAKLAK.NEWS, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa Noval Nur alias Opal (40) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut JPU Opal melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. “Barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam yang berisi dua video terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian korban merupakan faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, penyesalan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban merupakan faktor yang meringankan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.

Setelah persidangan, tim penasihat hukum Opal, Vebry Tri Haryadi menganggap tuntutan JPU adalah hak penuntut umum sesuai dengan dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan keterangan saksi yang kami hadirkan. Jaksa tampaknya tetap mengacu pada keterangan awal dari BAP pihak kepolisian,” ungkap Penasihat Hukum.

Vebry Tri menambahkan, JPU seharusnya benar-benar mengacu pada fakta persidangan. Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Karena mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujar Vebry.

Diketahui, Indra Matheos alias Bemo tewas akibat tindakan pembunuhan oleh Noval Nur alias Opal. Kejadian pembunuhan di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan 2, Manado, pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Opal dan Bemo terlibat perkelahian, yang berujung pada duel hingga senjata tajam Opal menembus jantung korban.

Tags: BemoOpalpembunuhan

Related Posts

Cara Gubernur YSK  Berantas Korupsi di Sulut
Sulut

Cara Gubernur YSK Berantas Korupsi di Sulut

Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur YSK Paparkan Visi Pembangunan Sulut di Kuliah Umum Unsrat
Sulut

Gubernur YSK Paparkan Visi Pembangunan Sulut di Kuliah Umum Unsrat

Senin, 11 Agustus 2025
ESDM Tetapkan 30 Blok WPR di Sulut
Sulut

ESDM Tetapkan 30 Blok WPR di Sulut

Minggu, 10 Agustus 2025
Tomohon International Flower Festival 2025: Tomohon Harumkan Nama Sulut di Panggung Dunia
Sulut

Tomohon International Flower Festival 2025: Tomohon Harumkan Nama Sulut di Panggung Dunia

Sabtu, 9 Agustus 2025
Keringanan Pajak Sulut 2025: Program Pajak Merah Putih Resmi Diluncurkan Pemprov
Sulut

Keringanan Pajak Sulut 2025: Program Pajak Merah Putih Resmi Diluncurkan Pemprov

Jumat, 8 Agustus 2025
Gubernur Sulut YSK Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Mahakeret
Sulut

Gubernur Sulut YSK Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Mahakeret

Kamis, 7 Agustus 2025
Next Post

Tahapan Pencalonan Pilkada Bolsel 2024 Mulai Disosialisasikan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan  di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Kamis, 10 Juli 2025
IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

Kamis, 12 Juni 2025

EDITOR'S PICK

Jadi Salah Satu Lokasi Pengungsian, Kapitalau Herlin Tahulending Alih Fungsikan Kantor Kampung dan BPU

Jadi Salah Satu Lokasi Pengungsian, Kapitalau Herlin Tahulending Alih Fungsikan Kantor Kampung dan BPU

Jumat, 19 April 2024
Wali Kota Kotamobagu Silaturahmi dengan Wali Kota Gorontalo

Wali Kota Kotamobagu Silaturahmi dengan Wali Kota Gorontalo

Jumat, 3 Februari 2023
Setelah Harganas,  Giliran Diklat Paskibra Dapat ‘Sentuhan’ BSG Cabang Siau, Begini Kata Pincab Moudy Rumende

Setelah Harganas,  Giliran Diklat Paskibra Dapat ‘Sentuhan’ BSG Cabang Siau, Begini Kata Pincab Moudy Rumende

Jumat, 2 Agustus 2024
Supriyanto Mengaku Baru Sekali Rekam Daleman Rok Wanita di TransJ

Cekcok Jual Beli Gitar, Gitaris Zigas Dipukul Teman Sendiri

Selasa, 4 Desember 2012

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.