• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Sabtu, 2 Agustus 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Sabtu, 27 Juli 2024
in Hukrim, Peristiwa, Sulut
0
JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

JPU saat membacakan tuntutan hukuman untuk Opal atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo di Pengadilan Negeri Manado, pada Rabu 24 Juli 2024. (foto:Istimewa)

BAKLAK.NEWS, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa Noval Nur alias Opal (40) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut JPU Opal melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. “Barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam yang berisi dua video terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian korban merupakan faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, penyesalan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban merupakan faktor yang meringankan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.

Setelah persidangan, tim penasihat hukum Opal, Vebry Tri Haryadi menganggap tuntutan JPU adalah hak penuntut umum sesuai dengan dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan keterangan saksi yang kami hadirkan. Jaksa tampaknya tetap mengacu pada keterangan awal dari BAP pihak kepolisian,” ungkap Penasihat Hukum.

Vebry Tri menambahkan, JPU seharusnya benar-benar mengacu pada fakta persidangan. Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Karena mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujar Vebry.

Diketahui, Indra Matheos alias Bemo tewas akibat tindakan pembunuhan oleh Noval Nur alias Opal. Kejadian pembunuhan di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan 2, Manado, pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Opal dan Bemo terlibat perkelahian, yang berujung pada duel hingga senjata tajam Opal menembus jantung korban.

Tags: BemoOpalpembunuhan

Related Posts

Gubernur Sulut Hadirkan Listrik 24 Jam untuk Warga Pulau Gangga
Sulut

Gubernur Sulut Hadirkan Listrik 24 Jam untuk Warga Pulau Gangga

Rabu, 23 Juli 2025
Ketua TP-PKK Sulut Jenguk Korban KM Barcelona di Rumah Sakit
Sulut

Ketua TP-PKK Sulut Jenguk Korban KM Barcelona di Rumah Sakit

Rabu, 23 Juli 2025
Gubernur Sulut YSK Apresiasi Keberanian Nelayan Penolong
Sulut

Gubernur Sulut YSK Apresiasi Keberanian Nelayan Penolong

Selasa, 22 Juli 2025
Diduga ini Penyebab Insiden Kebakaran KM Barcelona V A, Api Terlihat Pertama Kali di Dek III
Berita Utama

Diduga ini Penyebab Insiden Kebakaran KM Barcelona V A, Api Terlihat Pertama Kali di Dek III

Minggu, 20 Juli 2025
Pemprov Sulut Hadirkan Layanan DSA, Harapan Baru Bagi Pasien Stroke
Sulut

Pemprov Sulut Hadirkan Layanan DSA, Harapan Baru Bagi Pasien Stroke

Sabtu, 19 Juli 2025
Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Pangan untuk 38.000 Penerima di 15 Kabupaten/Kota
Sulut

Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Pangan untuk 38.000 Penerima di 15 Kabupaten/Kota

Jumat, 18 Juli 2025
Next Post

Tahapan Pencalonan Pilkada Bolsel 2024 Mulai Disosialisasikan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

TERUNGKAP! Ini Penyebab  Pemuda Asal Kampung Humbia Tagulandang Selatan Nekat Gantung Diri

Kamis, 22 Mei 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan  di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Ada Darah Keluar dari Hidung Mayat yang Ditemukan di Kampung Binalu Siau Timur Selatan, Ini Pejelasan Kapolsek IPDA Recky Madoa

Kamis, 10 Juli 2025
IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

IRONIS! Diduga ini Penyebab Pemuda Asal Kampung Birakiama Kabupaten Sitaro Nekat Gantung Diri

Kamis, 12 Juni 2025

EDITOR'S PICK

BLACKPINK’s Jennie announces release date of solo debut

Sabtu, 16 Januari 2021
Kesepakatan 3 Paslon Wali Kota Kotamobagu: Tanpa Konvoi Pasca Pencoblosan

Kesepakatan 3 Paslon Wali Kota Kotamobagu: Tanpa Konvoi Pasca Pencoblosan

Selasa, 26 November 2024
Kodam XIII/Merdeka Sosialisasikan Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat

Kodam XIII/Merdeka Sosialisasikan Pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat

Kamis, 8 April 2021
TERBARU! Ini Hasil Pertemuan Wabup Sitaro Dengan BNPB Terkait Penyaluran Bantuan

TERBARU! Ini Hasil Pertemuan Wabup Sitaro Dengan BNPB Terkait Penyaluran Bantuan

Rabu, 30 April 2025

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.