• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Jumat, 9 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Sabtu, 27 Juli 2024
in Hukrim, Peristiwa, Sulut
0
JPU Tuntut Opal 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Bemo

JPU saat membacakan tuntutan hukuman untuk Opal atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo di Pengadilan Negeri Manado, pada Rabu 24 Juli 2024. (foto:Istimewa)

BAKLAK.NEWS, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menuntut terdakwa Noval Nur alias Opal (40) dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo dalam sidang yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut JPU Opal melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. “Barang bukti berupa satu buah flash disk berwarna hitam yang berisi dua video terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar.

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. JPU menilai tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian korban merupakan faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatannya, penyesalan, dan permintaan maaf kepada keluarga korban merupakan faktor yang meringankan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.

Setelah persidangan, tim penasihat hukum Opal, Vebry Tri Haryadi menganggap tuntutan JPU adalah hak penuntut umum sesuai dengan dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. “Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dan keterangan saksi yang kami hadirkan. Jaksa tampaknya tetap mengacu pada keterangan awal dari BAP pihak kepolisian,” ungkap Penasihat Hukum.

Vebry Tri menambahkan, JPU seharusnya benar-benar mengacu pada fakta persidangan. Keterangan saksi harus sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Karena mereka memberikan keterangan di bawah sumpah,” ujar Vebry.

Diketahui, Indra Matheos alias Bemo tewas akibat tindakan pembunuhan oleh Noval Nur alias Opal. Kejadian pembunuhan di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan 2, Manado, pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Opal dan Bemo terlibat perkelahian, yang berujung pada duel hingga senjata tajam Opal menembus jantung korban.

Tags: BemoOpalpembunuhan

Related Posts

SK dan VM Tegaskan Komitmen Majukan Sulut Usai Menang Sengketa Pilkada di MK
Sulut

SK dan VM Tegaskan Komitmen Majukan Sulut Usai Menang Sengketa Pilkada di MK

Selasa, 4 Februari 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?
Berita Utama

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
Penerapan SPBE Pemkab Bolmong Terbaik di Sulut
Berita Utama

Harta Kekayaan AB Kepala Dinas PMD Bolmong Terungkap, Usai OTT Kejari Kotamobagu

Senin, 23 Desember 2024
Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT
Berita Utama

Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Minggu, 22 Desember 2024
Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Yusra Alhabsyi Lapor Welty Komaling di Polda Sulut

Selasa, 10 Desember 2024
Pasca Diumumkan Menang, Yulius-Viktor Jalankan Visi dan Misi Prabowo di Sulut
Sulut

Pasca Diumumkan Menang, Yulius-Viktor Jalankan Visi dan Misi Prabowo di Sulut

Sabtu, 7 Desember 2024
Next Post

Tahapan Pencalonan Pilkada Bolsel 2024 Mulai Disosialisasikan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Cuaca Ekstrem di Bolsel Akibatkan Sejumlah Sungai Meluap

Kamis, 27 Juni 2024
Jika Tak Berlebihan, Hal-hal ‘Buruk’ Ini Baik untuk Tubuh

Jika Tak Berlebihan, Hal-hal ‘Buruk’ Ini Baik untuk Tubuh

Selasa, 4 Desember 2012
Kodam XIII/Merdeka Tangkap Kolonel Penabrak 2 Sejoli di Bandung, Instruksi Panglima TNI Tindak Tegas

Kodam XIII/Merdeka Tangkap Kolonel Penabrak 2 Sejoli di Bandung, Instruksi Panglima TNI Tindak Tegas

Minggu, 26 Desember 2021
Hadiri Halal Bi Halal Desa Bilalang Satu, Asripan: Pendidikan Modal Penting

Hadiri Halal Bi Halal Desa Bilalang Satu, Asripan: Pendidikan Modal Penting

Sabtu, 4 Mei 2024

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.