BAKLAKNEWS, MANADO – 23 Burung Nuri Talaud diselundupkan dari Talaud menuju Manado menggunakan alat transportasi laut. Burung langka itu ditemukan tim gabungan saat kapal bersandar Pelabuhan Manado, pada Jumat 18 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 WITA.
Tidak diketahui siapa penyeludup burung yang diisi di dalam botol air mnineral, dan dikemas lagi dalam dua kardus cokelat. Menarik ketika penyeludup memasukkan ke dalam kardus susu serdadu, dan bertuliskan tangan dengan spidol hitam Kodim. Susu Serdadu sendiri yaitu program untuk memperbaiki gizi keluarga TNI AD.
Wadan Lantamal VIII menjelaskan, Tim Satgas Gakkumla Lantamal VIII dan Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara beroordinasi tekait penemuan Burung Nuri Talaud.
“Jika kami temui satwa liar dilindungi setelah melakukan prosedur dan membuat berita acara, satwanya akan diserahkan ke BKSDA untuk penanganan selanjutnya,” terangnya, sembari berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan terhadap spesies yang terancam punah.
Burung Nuri Talaud diambang kepunahan
Burung nuri Talaud, yang juga dikenal dengan sebutan “Sampiri” (Talaud) atau “Sumpihi” (Sangihe), atau dikenal dengan nama red and blue lory dalam bahasa asing, adalah salah satu spesies burung endemik Indonesia yang berasal dari Kepulauan Sangihe dan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Burung ini memiliki ciri khas yang mencolok, dengan bulu berwarna merah dan biru yang memukau, serta paruh berwarna kuning yang menarik. Namun, keindahan dan keunikan nuri Talaud tidak dapat menghindarkannya dari ancaman kepunahan.
Populasi terbesar nuri Talaud dapat ditemukan di habitat alaminya, terutama di Pulau Karakelang. Sayangnya, penelitian terbaru menunjukkan tren penurunan yang sangat mengkhawatirkan dalam jumlah populasi nuri Talaud. Data dari tahun 2014 mengindikasikan bahwa populasi di Pulau Karakelang saat ini hanya mencapai sekitar 2.200 ekor, jauh berkurang dibandingkan dengan perkiraan jumlah pada tahun 1999 yang mencapai 9.400 hingga 24.160 ekor.
Nuri Talaud sekarang ditempatkan dalam kategori spesies yang terancam dan menghadapi berbagai tekanan yang serius. Ancaman paling mendesak datang dari aktivitas penangkapan untuk perdagangan ilegal dan hilangnya habitat alaminya yang semakin sempit. Perdagangan nuri Talaud telah menjadi masalah serius sejak akhir tahun 1980-an, dengan sebagian besar burung yang diekspor ke Filipina dan sebagian lainnya dijual di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kota Manado.
Hasil investigasi dalam kurun waktu 2003-2013 di tiga desa yang menjadi basis penangkapan menunjukkan bahwa sekitar 6.480 ekor nuri Talaud ilegal diekspor dari habitat aslinya di Pulau Karakelang. Harga jual burung ini bervariasi, dengan harga di Pulau Karakelang sendiri berkisar antara Rp. 25.000 hingga 50.000 per ekor, tetapi melonjak signifikan hingga mencapai 250.000 hingga 750.000 rupiah per ekor setelah mencapai wilayah lain di Indonesia atau negara lain. Perdagangan nuri Talaud sering kali melibatkan sistem barter, di mana burung ini ditukar dengan peralatan rumah tangga.
Sayangnya, bisnis ini melanggar peraturan internasional, karena nuri Talaud termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, burung ini telah terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak tahun 1994 dan terdaftar dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Selain perdagangan ilegal, meningkatnya minat masyarakat dalam memelihara burung juga merupakan masalah serius yang mengancam kelangsungan hidup nuri Talaud. Semakin banyak burung ini diambil dari alam dan dijadikan hewan peliharaan, yang pada akhirnya berkontribusi pada menurunnya populasi burung ini di habitat alaminya. Ini mencerminkan pergeseran persepsi dari aspek ekonomi yang lebih dominan dalam pandangan terhadap burung-burung ini.
Untuk melindungi nuri Talaud dari kepunahan yang semakin mendekat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan memberlakukan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas penangkapan, pemeliharaan, dan perdagangan nuri Talaud. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan nuri Talaud ini dan menjaga masa depan yang lebih cerah bagi spesies unik ini.