• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Adhe Firmansyah by Adhe Firmansyah
Minggu, 22 Desember 2024
in Berita Utama, Hukrim
0
Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Pemerasan oleh Kadis PMD Bolmong Berujung OTT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, memaparkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kadis PMD Bolmong dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kotamobagu, Sabtu 21 Desember 2024. (Foto: Ist)

BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Abdul, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (sangadi). Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 20 Desember 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Depan Rumah Dinas Walikota Kotamobagu.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. AB menggunakan ancaman audit oleh kejaksaan untuk menakut-nakuti para kepala desa agar menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta per desa. Tersangka bahkan mencatut nama kejaksaan untuk meyakinkan korban.

“Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Faktanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Elwin.

Kronologi Pemerasan

Kasus ini bermula ketika AB meminta uang dari kepala desa di Kecamatan Dumoga, yaitu Desa Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara, pada 9 Desember 2024. Permintaan disampaikan melalui sekretaris desa (sekdes). Para sangadi sempat berembuk di rumah Sangadi Werdhi Agung Utara dan sepakat mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta untuk diberikan kepada AB. Uang tersebut diserahkan langsung ke rumah tersangka.

Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Pada 17 Desember 2024, AB kembali menghubungi Sangadi Werdhi Agung Selatan untuk bertemu di Alun-Alun Boki Hotinimbang. Pertemuan tersebut batal dan dialihkan ke rumah seorang kenalan tersangka. Tersangka bahkan membawa korban ke sebuah rumah kosong, mengklaim bahwa itu adalah milik seorang jaksa.

Pada akhirnya, kesepakatan tercapai untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada 20 Desember 2024 di Alun-Alun Boki Hotinimbang. Namun, sebelum transaksi dilakukan, Kejari Kotamobagu yang sudah melakukan penyelidikan lebih dulu menggelar OTT.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Tim Intelijen Kejari Kotamobagu menangkap AB bersama Sekdes Werdhi Agung Selatan, IWS, yang membawa uang tunai di lokasi. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang tunai Rp 17,6 juta
  • Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9)
  • Laptop Lenovo
  • Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D
  • Tas selempang berisi uang Rp 8.5 juta

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AB menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah berasal dari pihak kejaksaan.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Tersangka AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dia mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini. Modusnya ingin mendapat uang dari para Sangadi (kepala desa). Cara gampang membawa nama kejaksaan,” ungkap Elwin.

Elwin menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. “Informasinya kemungkinan setiap pencairan (dana desa) oknum ini (AB) sering mendapat imbalan dari Sangadi-sangadi (Kepala Desa),” ujarnya.

AB kini ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.

Related Posts

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI
Berita Utama

Peringati WPFD: AJI Manado, FISIP Unsrat, dan Mahasiswi Diskusi Kebebasan Pers Serta AI

Rabu, 7 Mei 2025
Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang
Berita Utama

Dengan Alat Seadanya, Gotong Royong TNI dan Masyarakat Berhasil Buka Akses Jalan yang Putus Akibat Banjir Bandang

Sabtu, 26 April 2025
MIRIS! 3 Ruang Kelas di SD GMIST Sion Lesah Rusak Parah, Sejumlah Siswa Belajar di Tempat Darurat
Berita Utama

MIRIS! 3 Ruang Kelas di SD GMIST Sion Lesah Rusak Parah, Sejumlah Siswa Belajar di Tempat Darurat

Rabu, 19 Maret 2025
KASIHAN, Bocah Korban Cabul di Siau Jadi Trauma dan Takut ke Sekolah, Terduga Pelaku Adalah Kakek Sambung
Berita Utama

KASIHAN, Bocah Korban Cabul di Siau Jadi Trauma dan Takut ke Sekolah, Terduga Pelaku Adalah Kakek Sambung

Kamis, 6 Maret 2025
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM
Berita Utama

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
Pasar 66 Tagulandang Alih Fungsi Jadi TPA? Warga Keluhkan Bau Busuk yang Makin Menyengat
Berita Utama

Pasar 66 Tagulandang Alih Fungsi Jadi TPA? Warga Keluhkan Bau Busuk yang Makin Menyengat

Minggu, 19 Januari 2025
Next Post
Penerapan SPBE Pemkab Bolmong Terbaik di Sulut

Harta Kekayaan AB Kepala Dinas PMD Bolmong Terungkap, Usai OTT Kejari Kotamobagu

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Pimpin Apel Kerja, Bupati Iskandar Tegaskan Hal Ini Kepada ASN

Pimpin Apel Kerja, Bupati Iskandar Tegaskan Hal Ini Kepada ASN

Senin, 8 Mei 2023
Tatong Bara Gelar Audiensi dengan Perwakilan BUMN dan BUMD

Tatong Bara Gelar Audiensi dengan Perwakilan BUMN dan BUMD

Rabu, 26 Juli 2023
Ternyata Ada Peran Bawaslu Minut di Balik Keputusan MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1

Ternyata Ada Peran Bawaslu Minut di Balik Keputusan MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1

Selasa, 4 Februari 2025
Iskandar Tegaskan Seleksi JPTP  Harus Objektif

Iskandar Tegaskan Seleksi JPTP Harus Objektif

Selasa, 9 November 2021

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.