BAKLAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Abdul, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (sangadi). Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 20 Desember 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Depan Rumah Dinas Walikota Kotamobagu.
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. AB menggunakan ancaman audit oleh kejaksaan untuk menakut-nakuti para kepala desa agar menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta per desa. Tersangka bahkan mencatut nama kejaksaan untuk meyakinkan korban.
“Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Faktanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Elwin.
Kronologi Pemerasan
Kasus ini bermula ketika AB meminta uang dari kepala desa di Kecamatan Dumoga, yaitu Desa Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur, dan Werdhi Agung Utara, pada 9 Desember 2024. Permintaan disampaikan melalui sekretaris desa (sekdes). Para sangadi sempat berembuk di rumah Sangadi Werdhi Agung Utara dan sepakat mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta untuk diberikan kepada AB. Uang tersebut diserahkan langsung ke rumah tersangka.
Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Pada 17 Desember 2024, AB kembali menghubungi Sangadi Werdhi Agung Selatan untuk bertemu di Alun-Alun Boki Hotinimbang. Pertemuan tersebut batal dan dialihkan ke rumah seorang kenalan tersangka. Tersangka bahkan membawa korban ke sebuah rumah kosong, mengklaim bahwa itu adalah milik seorang jaksa.
Pada akhirnya, kesepakatan tercapai untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta pada 20 Desember 2024 di Alun-Alun Boki Hotinimbang. Namun, sebelum transaksi dilakukan, Kejari Kotamobagu yang sudah melakukan penyelidikan lebih dulu menggelar OTT.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Tim Intelijen Kejari Kotamobagu menangkap AB bersama Sekdes Werdhi Agung Selatan, IWS, yang membawa uang tunai di lokasi. Barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai Rp 17,6 juta
- Dua ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9)
- Laptop Lenovo
- Mobil dinas Toyota Rush DB 1266 D
- Tas selempang berisi uang Rp 8.5 juta
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AB menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu ponsel untuk menciptakan percakapan palsu, seolah-olah berasal dari pihak kejaksaan.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka AB dijerat Pasal 12 huruf b dan e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dia mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini. Modusnya ingin mendapat uang dari para Sangadi (kepala desa). Cara gampang membawa nama kejaksaan,” ungkap Elwin.
Elwin menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. “Informasinya kemungkinan setiap pencairan (dana desa) oknum ini (AB) sering mendapat imbalan dari Sangadi-sangadi (Kepala Desa),” ujarnya.
AB kini ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.