• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak
Senin, 12 Mei 2025
BAKLAK NEWS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusa Utara

Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Robert Lalenoh by Robert Lalenoh
Sabtu, 19 Oktober 2024
in Nusa Utara, Sitaro
0
Ingin Pindah TPS Saat Nyoblos di Pilkada 27 November Nanti? Wajib Baca Ketentuan Berikut ini

Ketua Divisi Data, Frismar Siramba, sedang memberi arahan.

Baklak.News, SITARO — Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena ada sesuatu dan lain hal ataupun keadaan yang bersifat urgent sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Demikian yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, melalui Ketua Divisi Data, Frismar Siramba.

“Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih,” kata Siramba, Sabtu (19/10/2024).

Dikatakannya lagi, Pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024, red).

“Untuk prosedur pindah memilih, wajib pilih yang akan mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi ataupun berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten dengan membawa bukti pendukung, seperti dokumen kependudukan, serta surat tugas jika karena pekerjaan, yang menyebabkan pemilih pindah lokasi memilih,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak dapat melakukan pindah memilih. “Proses pindah memilih hanya bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT,” tuturnya.

Kalau untuk wajib pilih yang tidak masuk dalam DPT, sambung dia, masih bisa memberikan hak suaranya, di lokasi TPS sesuai dengan alamat dalam KTP.

“Nah, untuk pemilih yang menggunakan KTP, nantinya akan disebut sebagai pemilih khusus, dan mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya.

Berikut adalah ketentuan ataupun alasan seseorang bisa melakukan pindah memilih:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba.
  5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

(gustap)

Related Posts

Cegah Stunting, Kampung Barangka Pehe Salurkan Makanan Bergizi dan Susu untuk Balita
Nusa Utara

Cegah Stunting, Kampung Barangka Pehe Salurkan Makanan Bergizi dan Susu untuk Balita

Jumat, 9 Mei 2025
Ini Tanggapan Plt Dirut PD Pelayaran Sitaro Jacson Baginda Terkait Insiden KMP Lokongbanua
Nusa Utara

Ini Tanggapan Plt Dirut PD Pelayaran Sitaro Jacson Baginda Terkait Insiden KMP Lokongbanua

Kamis, 8 Mei 2025
Pemerintah Kampung Lesah Rende Gelar Rembuk Stunting, Tegaskan Komitmen Cegah Kasus Baru
Nusa Utara

Pemerintah Kampung Lesah Rende Gelar Rembuk Stunting, Tegaskan Komitmen Cegah Kasus Baru

Kamis, 8 Mei 2025
Kenakalan Remaja Masuk Atensi Pemerintah Kampung Lesah Dalam Kegiatan Rembuk Stunting
Nusa Utara

Kenakalan Remaja Masuk Atensi Pemerintah Kampung Lesah Dalam Kegiatan Rembuk Stunting

Kamis, 8 Mei 2025
Ada 4 Poin Mencuat Dalam Kegiatan Rembuk Stunting Kampung Kisihang
Nusa Utara

Ada 4 Poin Mencuat Dalam Kegiatan Rembuk Stunting Kampung Kisihang

Kamis, 8 Mei 2025
Mencuat di Kegiatan Rembuk, Lima Strategi Utama Pemerintah Kampung Lumbo Dalam Mencegah Stunting
Nusa Utara

Mencuat di Kegiatan Rembuk, Lima Strategi Utama Pemerintah Kampung Lumbo Dalam Mencegah Stunting

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Deteksi Dini Kanker Serviks: Langkah Penting untuk Kesehatan Perempuan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Diduga Arahkan Pendukung Pilih Paslon PDIP dan Perindo, Anggota DPRD Sitaro Bob N Janis Terancam Dipecat

Sabtu, 14 Desember 2024
Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Ada Pelamar “Siluman” Lolos Verifikasi Berkas Seleksi PPPK di Minut? Begini Tanggapan Kepala BKPSDM

Rabu, 26 Februari 2025
14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

14 Kampung di Sitaro Akan Laksanakan Pemilihan Kapitalau Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Kamis, 6 Maret 2025
Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Penemuan Mayat di Pantai Tipulu Siau Timur Selatan, Keluarga Menolak Diautopsi, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024
2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

2 Pejabat Kodam XIII/Merdeka Diganti

Selasa, 4 Januari 2022

EDITOR'S PICK

Pastikan Rekapitulasi Perhitungan Suara Berlangsung Transparan, Bawaslu Sitaro Kawal Rapat Pleno Terbuka

Pastikan Rekapitulasi Perhitungan Suara Berlangsung Transparan, Bawaslu Sitaro Kawal Rapat Pleno Terbuka

Senin, 2 Desember 2024
Alokasikan Anggaran Rp15 Juta Jadi Bukti Pemerintah Kampung Botto Tidak Tutup Mata Terhadap Lansia

Alokasikan Anggaran Rp15 Juta Jadi Bukti Pemerintah Kampung Botto Tidak Tutup Mata Terhadap Lansia

Selasa, 3 September 2024

Bupati Iskandar Bersyukur Jemaah Haji Bolsel Pulang Sehat Walafiat

Selasa, 2 Juli 2024
Walikota Buka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Walikota Buka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selasa, 8 Agustus 2023

BAKLAK.NEWS

Kebebasan adalah semangat yang memberikan keberanian untuk dijadikan modal kepercayaan kepada publik. Kami yakini, publik akan berada di gerbang semangat pers Indonesia. Publik jenuh akan Pers yang dikuasai oleh politisi, pengusaha berkepentingan, dan pemodal yang mencari kekuasaan.
Kami hadir untuk tidak menjadi pers politisasi, apalagi pers kekuasaan. Salam

KATEGORI

  • Advetorial
  • Berita Utama
  • Bitung
  • Bolmong
  • Bolmut
  • Bolsel
  • Boltim
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Featured
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kotamobagu
  • Lifestyle
  • Minut
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sitaro
  • Sulut
  • Teknologi
  • Terkini
  • Wisata

SOSIAL MEDIA KAMI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLMONG RAYA
    • KOTAMOBAGU
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLSEL
    • BOLTIM
  • SULUT
  • MINUT
  • NUSA UTARA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ENTERTAINMENT
    • FEATURED
    • INTERNASIONAL
    • LIFESTYLE
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • TEKNOLOGI
    • WISATA

© 2021 BAKLAK.NEWS - dev by PRATAMATECH.