Baklaknews, Tomohon – Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian dengan modus bongkar rumah yang telah meresahkan beberapa warga di wilayah hukum Polres Tomohon. Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dalam konferensi pers pada Rabu 11 Oktober 2023 pagi.
Kapolres Tomohon membenarkan keberhasilan tim dalam menangkap seorang pelaku pencurian yang teridentifikasi sebagai pria berinisial AT (22), bertempat tinggal di Talete Satu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, di sekitar Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Aksi tim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, yaitu pria berinisial AT (22) warga Talete Satu. Pelaku diamankan pada hari Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, di seputaran Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah,” ungkap AKP Ferdy.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tomohon. Menurut AKP Ferdy, aksi pelaku telah meresahkan warga di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Talete I Lingungan VIII dan Kelurahan Talete I Lingkungan VIII. Beberapa tempat kejadian perkara lainnya juga menjadi sasaran tersangka, meskipun korban belum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti yang diamankan termasuk 3 buah iPhone, 4 buah handphone, dompet, jam tangan, tas, lampu hias, sepatu, headset, dan 1 buah nota kwitansi gadai kalung emas 21 karat berat 14,8 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon dan akan diserahkan ke Piket Satuan Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Ferdy Suluh, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan langkah-langkah hukum guna memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.